Hukum dan Keangkuhan Kuasa

Pengacara Adi Munazir

Modernis.co, Malang – Kakek Samirin menghirup udara bebasnya pada 16 Januari 2020 setelah hakim memvonis dua bulan empat hari penjara pada Rabu 15 Januari 2020, atas dakwaan melakukan pencurian getah karet milik perusahaan Jepang PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Simalungun, Sumatera Utara.

Dilansir dari news.detik.com, kasus itu bermula pada 17 Juli 2019 sore, Kakek Samirin menggembala lembu dan memungut sisa getah karet milik PT Bridgestone. Security yang berpatroli di areal perkebunan tersebut melintas dan melihat lalu mengamankan Kakek Samirin berikut getah karet seberat 1,9 kg dalam kantong kresek.

Objek perkara yang dipersoalkan oleh PT Bridgestone tersebut tidaklah besar jika diuangkan hanya senilai Rp 17.480. Sebuah nominal kecil jika dibandingkan dengan kerugian dari tindak pidana kejahatan para koruptor bajingan yang menggarong nominal uang dalam jumlah yang sangat besar.

Kakek Samirin memang telah mengambil dengan tanpa hak, sehingga memenuhi unsur pidana dan dipandang bersalah secara hukum. Dalam sisi yang lain, keangkuhan PT Bridgestone yang menempuh jalur hukum jelas mengoyak rasa keadilan masyarakat, juga berdampak secara fundamental pada psikologi kakek bertubuh kurus tersebut.

Akibat hukum dari langkah PT Bridgestone, merawat ingatan kita bagaimana deretan orang-orang angkuh nan sombong menggunakan hukum untuk menekuk sekaligus melumpuhkan mereka-mereka yang tak memiliki kuasa (powerless)  dalam melakukan perlawanan.

Sejarah keangkuhan langkah hukum, dipertontonkan oleh mereka yang digdaya seperti pada kasus Nenek Minah Versus PT Rumpun Sari Intan, Nenek Asyani Versus PT Perhutani, Nenek Rasminah versus Siti Aisyah dan deretan kasus-kasus lain yang terkesan ecek dan remeh temeh untuk disidangkan melalui jalur litigasi.

Dalam perspektif yuridis normatif perbuatan Kakek Samirin adalah pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal ini juga yang dijadikan penuntut umum sebagai acuan yuridis yang dituliskan dalam surat dakwaan.

Pasal 107:

Setiap Orang secara tidak sah yang:

a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Atas dasar itu, tentu saja laporan yang dilakukan oleh PT Bridgestone memaksa para penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Jaksa dan Hakim untuk  bermain sesuai aturan normatif dalam merealisasikan law enforcement (penegakan hukum). Dalam bahasa yang lebih sederhana, mereka ikut aturan undang-undang sehingga lahirlah putusan yang kurang menggembirakan bagi banyak orang itu.

Meskipun kakek Samirin bisa bebas sehari setelah putusan dibacakan, tetapi rasa keadilan ditengah masyarakat bergelora dan berubah menjadi nada-nada protes yang cukup tinggi. Sasaran kekesalan tentu dialamatkan kepada para penegak hukum atas logika hukum tekstual ala civil law system sebagaimana yang tertera dalam bunyi pasal-pasal. 

Umur Kakek Samirin yang sudah tua, objek perkara yang kecil, mantan karyawan perusahaan dan bukan dari kalangan residivis, seharusnya menjadi pertimbangan hukum oleh PT Bridgestone, sebelum melakukan langkah hukum yang cukup kaku nan sempit tafsir.

Kakek Samirin tentu dimaki, dihina, dinista bahkan dicap sebagai pencuri. Proses stigmatisasi bekerja dengan sangat kuat dan merugikan Kakek tua itu. Dalam menghadapi situasi hukum yang seperti itu, tentu banyak pihak yang mendapat getah malu.Terlebih derasnya kebebasan ekspresi media sosial tidak jarang membuat seseorang dijatuhkan hingga pada level terendah.

KUHP dan aturan-aturan khusus lainnya sudah saatnya direvisi. Diberikan redaksi tegas mengenai kondisi psikologis dan sosiologis seperti umur dan juga batasan nilai objek perkara sebagai alasan pemaaf. Tujuannya adalah proses penegakan hukum tidak lagi tunduk buta kepada hukum warisan kolonial Belanda. 

Kehendak itu bukan untuk memberi legitimasi bebas hukum kepada para pelaku tindak pidana, lebih kepada proses penegakan hukum yang humanis nan pancasilais, bersesuaian pada kondisi yang hukum yang hidup (living law) serta lokalitas hukum atau kearifan lokal (kekhususan)

Kasus Kakek Samirin bukan preseden, ini kasus lanjutan yang serupa, dimana hukum kembali memangsa rakyat kecil dengan dalih konsekuensi dari aturan yang sudah terpasalkan. Alih-alih ingin mewujudkan supremasi hukum, justru para penegak hukum gagal mempertimbangkan siapa lawan yang seharusnya ditekan dan dibumihanguskan dengan perangkat hukum yang dimiliki.

Para penegak hukum tampak tak berkutik menghadapi penjahat kelas kakap yang bermain aman dalam melakukan kejahatan-kejahatan. Dalam banyak kasus, idealisme oknum para penegak hukum sering luntur bahkan tersandera sehingga membungkuk taat kepada para penjahat yang ditangani.  

Kondisi tersebut membuat wibawa hukum tergeletak menghamba kepada kepentingan kelompok dan kroni-kroni kecil yang sudah pasti merugikan itu. Jika tradisi penghambaan ini trus berjalan, keangkuhan hukum akan semakin nyata adanya. Sementara masyarakat kecil seperti Kakek Samirin akan kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan secara maksimal ketika berhadapan dengan hukum.

Kasus Kakek Samirin jangan terulang lagi. Malu kita sebagai bangsa besar, gagah dan perkasa melawan masyarakat kecil, akan tetapi kehilangan akal dan lumpuh tak berdaya di kaki-kaki penjahat yang nakal. Sebagai orang yang memiliki kuasa mari mewujudnyatakan supremasi hukum yang berkeadilan. 

Jangan pernah lupa bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum, khususnya rakyat kecil yang tak berpunya, memiliki masa depan dan kesempatan untuk berubah serta ada perasaan yang harus kita jaga sebagai manusia.

Oleh : Adi Munazir, S.H., (Kader IMM/Konsultan Hukum)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment